Klien: AIPEG
Pada tahun 2014, Svara Institute (Dahulu Presisi Indonesia) diminta oleh AIPEG untuk melaksanakan studi tentang pengarusutamaan kebijakan persaingan. Kami memiliki pandangan yang sama dengan AIPEG, bahwa mengarusutamakan kebijakan persaingan penting untuk memastikan kebijakan ekonomi yang diambil oleh pemangku kepentingan mempertimbangkan dan memasukkan prinsip-prinsip kompetisi karena akan mendorong daya saing melalui efisiensi dan kompetisi. Mengintegrasikan prinsip persaingan kedalam kebijakan ekonomi perlu dilaksanakan secara sistematis, dengan melaksanakan strategi kebijakan yang koheren yaitu strategi yang disertai dengan kebijakan yang jelas dan terarah dan mencakup sejumlah isu persaingan lintas sektor ekonomi.
Kajian ini menekankan pentingnya pengarusutamaan kebijakan persaingan usaha melalui contoh permasalahan yang muncul di beberapa sektor jasa (jasa telekomunikasi, jasa pelabuhan dan pelayaran, jasa keuangan, dan jasa kesehatan). Ada dua hal yang mendorong kajian ini fokus kepada sektor jasa. Yang pertama adalah, sektor jasa berkontribusi signifikan di dalam menyediakan input produksi, baik di produksi barang maupun sektor jasa lainya. Kedua, efisiensi sektor jasa bergantung kepada peranan regulasi yang ada dalam memberikan kepastian (efisiensi) outcome. Isu ini seringkali disebut dengan isu “behind border”.