Klien: British Embassy Jakarta
Svara Institute (Dahulu Presisi Indonesia) berkesempatan bekerja sama dengan Kedutaan Inggris di Jakarta untuk melakukan studi terkait pemetaaan rezim regulasi produk pasca-perbatasan (post–border product) di Indonesia.
Dalam rangka perlindungan konsumen, Pemerintah Indonesia melakukan pengawasan pasar. Kerangka pengawasan pasar di Indonesia merujuk kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar.
Hasil studi memperlihatkan bahwa regulasi yang ada sudah jelas namun implementasinya masih terkendala keterbatasan kapasitas untuk melaksanakan pengawasan, mulai dari kapasitas sumber daya manusia hingga kapasitas finansial.
Hasil wawancara dengan regulator dan pelaku bisnis juga memperlihatkan bahwa pemerintah telah mengambil beberapa inisiatif untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pasar. Namun, kami juga menemukan bahwa ada beberapa area yang masih perlu ditingkatkan.
Penelitian ini melakukan tiga studi kasus pada produk peralatan elektronik rumah tangga, produk kesehatan konsumen, dan pakaian. Kesimpulan dari studi kasus adalah regulasi, parameter, dan prosedur umumnya sudah tersedia namun implementasinya masih menjadi tantangan.